Menu

Bersama Melki-Jhoni NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gubernur NTT Keluarkan Kebijakan Populis, Pajak Kendaraan Warga Terdampak Gempa Diringankan

KUPANG — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena mengeluarkan kebijakan populis dengan memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat terdampak gempa bumi Flores. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda pajak 100 persen dan diskon tunggakan hingga 75 persen untuk kendaraan yang beralamat di wilayah bencana.

Keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 54 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan atau Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, menyampaikan hal itu di Kupang, Senin (31/8/2026). Turut hadir Kepala Bidang Pendapatan Satu BPAD NTT Oktavianus Mare dan Sekretaris BPAD NTT Flory Yoseph Napal.

Johny mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang sedang menghadapi dampak bencana. Keringanan diberikan untuk membantu mengurangi beban ekonomi sekaligus mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Khusus kendaraan yang beralamat di tujuh wilayah terdampak bencana, yakni Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat, diberikan diskon tunggakan pajak sebesar 75 persen untuk masa tunggakan satu hingga lima tahun.

Selain itu, denda pajak dihapuskan 100 persen. Sementara kendaraan yang beralamat di wilayah tidak terdampak langsung bencana mendapatkan diskon tunggakan sebesar 50 persen.

“Pajak tetap penting, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian. Pemerintah hadir bukan hanya ketika masyarakat membayar pajak, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan keberpihakan pemerintah,” kata Johny.

Insentif bagi Kendaraan Taat Pajak dan Mutasi Masuk

Selain keringanan bagi masyarakat terdampak bencana, Pemprov NTT juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan yang taat pajak.

Kendaraan roda dua yang membayar PKB sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon hingga 20 persen, sedangkan kendaraan roda empat mendapatkan diskon hingga 10 persen. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi atau loket Samsat.

Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah NTT juga mendapatkan diskon 50 persen dari pokok pajak.

Johny menegaskan, kebijakan keringanan bagi penunggak pajak tersebut merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap kondisi masyarakat pascabencana. Ke depan, pemerintah akan lebih menekankan apresiasi kepada pemilik kendaraan yang taat pajak.

“Ke depan, kebijakan khusus kepada para pemilik kendaraan yang taat pajak akan terus dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan reward,” ujarnya.

Pelayanan Pajak Tetap Berjalan

Kepala Bidang Pendapatan Satu BPAD NTT, Oktavianus Mare, mengatakan pihaknya akan mendorong seluruh UPT Pendapatan Provinsi NTT untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui berbagai bentuk keringanan dan segera memanfaatkannya, baik untuk melunasi tunggakan, membayar pajak yang akan jatuh tempo, maupun mengurus mutasi kendaraan ke wilayah NTT.

“Dengan sadar dan taat pajak kendaraan serta mengalihkan alamat kendaraan yang telah berpindah tangan ke wilayah NTT, sesungguhnya masyarakat telah mengambil bagian dan berkontribusi untuk meningkatkan pembangunan, kesejahteraan, dan derajat kesehatan masyarakat di daerah ini,” kata Oktavianus.

Ia menambahkan, pelayanan perpajakan di seluruh UPT, khususnya wilayah terdampak bencana, tetap berjalan secara maksimal. Masyarakat dapat memperoleh pelayanan sekaligus informasi mengenai keringanan yang diberikan pemerintah.

BPAD NTT juga mengarahkan UPT Pendapatan di wilayah terdampak untuk menyosialisasikan relaksasi bagi kendaraan luar NTT yang digunakan mengangkut bantuan dan kebutuhan bencana dalam memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov NTT berupaya menjaga penerimaan daerah sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dan ruang untuk memulihkan kondisi ekonomi pascabencana.(*)