Bersama Melki-Jhoni NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera dan Berkelanjutan


Di tengah situasi darurat gempa Flores, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak hanya menunggu bantuan logistik tiba, tetapi juga menggerakkan sumber daya yang tersedia di tengah masyarakat untuk memastikan kebutuhan dasar warga terdampak tetap terpenuhi.
Melalui kebijakan “Ambil Dulu, Pemerintah Bayar Kemudian”, masyarakat terdampak yang memenuhi syarat dapat memperoleh makanan, minuman, tenda, dan selimut dari kios atau toko terdekat terlebih dahulu. Selanjutnya, pembayaran kepada pemilik kios atau toko diselesaikan oleh pemerintah melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Kebijakan yang digagas Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU.300.2.1/04/BPBD/2026 tertanggal 15 Agustus 2026 tentang Pemenuhan Kebutuhan Makanan, Minuman, Tenda dan Selimut pada Hari Kejadian Bencana Sebelum Adanya Bantuan.
Pelaksanaan kebijakan tersebut bahkan telah dilaporkan Gubernur Melki kepada Presiden Prabowo Subianto dalam koordinasi penanganan gempa Flores pada 26 Agustus 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Melki menyampaikan bahwa skema “Ambil Dulu, Pemerintah Bayar Kemudian” telah berjalan di sejumlah titik untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar ketika bantuan belum tiba.
Laporan tersebut penting karena menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan hanya menjadi program di tingkat pemerintah provinsi, tetapi merupakan bagian dari langkah penanganan darurat yang dilaporkan langsung dalam koordinasi penanganan bencana.
Gubernur Melki sebelumnya juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan untuk bergerak cepat. Dalam kondisi bencana, masyarakat tidak bisa selalu menunggu distribusi bantuan pemerintah, sementara kebutuhan makan, minum, tenda, dan selimut harus dipenuhi segera.

Lantas, apakah kebijakan tersebut benar-benar berjalan atau hanya sebatas wacana?
Data pelaksanaan menunjukkan bahwa program ini telah diterapkan di sejumlah wilayah terdampak dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
7 Kabupaten, 8 Kecamatan, 10 Desa/Kelurahan
Berdasarkan data Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi NTT, hingga 28 Agustus 2026, kebijakan “Ambil Dulu, Pemerintah Bayar Kemudian” telah diimplementasikan di tujuh kabupaten, mencakup delapan kecamatan dan 10 desa/kelurahan.
Sebanyak 298 kepala keluarga dan satu panti asuhan telah menerima manfaat dari skema tersebut.
Wilayah implementasinya meliputi:
Data tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini telah bergerak dari level kebijakan menjadi pelaksanaan konkret di lapangan, mulai dari wilayah kepulauan dan pedalaman hingga kawasan perkotaan yang terdampak gempa.
Bukan Utang Pribadi Warga
Salah satu hal penting dalam memahami kebijakan ini adalah mekanismenya.
Program tersebut bukan berarti pemerintah meminta masyarakat terdampak untuk berutang secara pribadi kepada pemilik kios atau toko. Warga yang memenuhi persyaratan dapat mengambil kebutuhan dasar di kios atau toko yang tersedia di sekitar lokasi terdampak.
Setelah transaksi dilakukan, kebutuhan tersebut dicatat dan diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi NTT. Pembayaran kepada pemilik kios atau toko kemudian dilakukan paling lambat dalam waktu dua hari, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, warga tidak harus menunggu bantuan logistik pemerintah tiba untuk mendapatkan kebutuhan yang mendesak. Pada saat yang sama, pedagang lokal tidak dibiarkan menanggung sendiri biaya barang yang diberikan kepada masyarakat terdampak.
Gotong Royong, Bukan Sekadar Skema Pembayaran
Bagi Gubernur Melki, kebijakan ini tidak semata-mata berbicara mengenai mekanisme pembayaran pemerintah kepada pedagang. Di baliknya terdapat semangat gotong royong yang menurutnya sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat NTT.
Dalam situasi ketika sebagian warga mengalami kesulitan akibat bencana, masyarakat yang memiliki sumber daya di sekitarnya dapat ikut membantu. Kios dan toko menyediakan kebutuhan, warga memperoleh barang yang diperlukan, sementara pemerintah mengambil tanggung jawab untuk menyelesaikan pembayarannya.
Dengan pola tersebut, pemerintah tidak berdiri sendiri sebagai satu-satunya pihak yang memberikan bantuan. Masyarakat, pelaku usaha lokal, pemerintah daerah, dan seluruh unsur yang berada di sekitar lokasi bencana dapat bergerak bersama untuk memenuhi kebutuhan penyintas.
Pendekatan ini juga sejalan dengan nilai gotong royong yang hidup dalam masyarakat NTT. Gubernur Melki menyebut bahwa tradisi saling membantu ketika seseorang sedang mengalami kesulitan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat di berbagai kabupaten dan kota di NTT.

Manfaat Dirasakan di Berbagai Wilayah
Di Desa Ladolima, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, misalnya, warga di dusun-dusun yang belum memperoleh bantuan dapat mengambil sembako dari kios yang tersedia.
Sekretaris Desa Ladolima, Hilarius Biku, mengapresiasi kebijakan tersebut karena memberikan alternatif pemenuhan kebutuhan bagi warga yang belum tersentuh bantuan.
“Warga di dusun-dusun yang belum mendapatkan bantuan dapat mengambil bahan pangan berupa sembako di kios yang ada, kemudian akan dibayar oleh pemerintah. Terima kasih kepada Bapak Gubernur atas kebijakan kemanusiaan ini,” katanya.
Di Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, kebijakan ini juga memberikan manfaat kepada pelaku usaha lokal. Pemilik Kios Feri, Ferialis Saba, mengatakan warga dapat segera memperoleh barang yang dibutuhkan, sementara pembayaran diproses pemerintah sesuai mekanisme.
“Warga dapat ambil kebutuhan di tempat ini dan nantinya dibayar oleh pemerintah sesuai mekanisme. Kebijakan ini sangat membantu kami para pelaku usaha,” ujarnya.
Pelaksanaan di Poco Mal juga menjangkau kelompok rentan. Di Posko Mandiri Disabilitas, penyandang disabilitas dapat memperoleh kebutuhan pokok melalui kios warga setempat tanpa harus menunggu bantuan datang secara terpusat.
Salah seorang penerima manfaat, Bernadus Jehau, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut memudahkan mereka mendapatkan kebutuhan dari kios terdekat dengan pendampingan pegawai dan pihak kelurahan.

Sementara itu, di Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, skema tersebut juga menjangkau Panti Asuhan Kasih.
Pemimpin panti, Maria Baso, mengatakan mekanisme itu membantu memenuhi kebutuhan makanan dengan lebih cepat.
“Kalau harus tunggu bantuan datang, kami mau makan apa? Nah, kalau begini kan kita bisa lebih cepat dapat bantuan. Tidak perlu tunggu lama,” katanya.
Manfaat serupa dirasakan warga di Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, terutama masyarakat yang harus mengungsi setelah rumah mereka mengalami kerusakan akibat gempa.
Salah seorang warga terdampak, Maria Goreti Diwi, mengatakan kebijakan tersebut membantu masyarakat memperoleh kebutuhan sehari-hari selama berada di pengungsian, termasuk sembako, tenda, dan selimut.
Di Dusun Ratumangge, Desa Maluriwu, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, kebijakan ini memiliki arti penting karena wilayah tersebut merupakan kawasan kepulauan dengan akses yang tidak selalu mudah.
Camat Palue, Rudolfus Riba, menilai penyaluran kebutuhan melalui kios dan pedagang kecil bukan hanya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga menjaga aktivitas ekonomi lokal.
“Bantuan ini bukan hanya membantu memenuhi kebutuhan pangan para penyintas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada kios dan pedagang kecil untuk tetap menjalankan usahanya di tengah kondisi tanggap darurat bencana,” katanya.
Dengan demikian, skema ini memiliki dua manfaat sekaligus. Pertama, mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Kedua, menjaga agar aktivitas ekonomi pedagang lokal tetap bergerak di tengah situasi bencana.

Kritik Tetap Penting, tetapi Fakta Harus Menjadi Dasar
Pada awal penerapannya, istilah “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” sempat menuai kritik dan dipahami sebagian pihak sebagai imbauan agar masyarakat terdampak bencana berutang atau “bon” di kios dan toko.
Kekhawatiran terhadap mekanisme, pengawasan, transparansi, dan pertanggungjawaban anggaran tentu merupakan bagian yang wajar dalam menguji sebuah kebijakan publik.
Namun, penilaian terhadap sebuah kebijakan seharusnya tidak berhenti pada istilah atau perdebatan di media sosial. Data penerima manfaat, lokasi pelaksanaan, mekanisme pembayaran, serta laporan pelaksanaannya juga perlu menjadi bagian dari penilaian.
Hingga 28 Agustus 2026, data pemerintah menunjukkan kebijakan tersebut telah diterapkan di tujuh kabupaten, delapan kecamatan, dan 10 desa/kelurahan, dengan manfaat yang diterima 298 kepala keluarga dan satu panti asuhan.
Artinya, program ini bukan lagi sebatas gagasan yang diumumkan, tetapi telah diterjemahkan menjadi mekanisme pemenuhan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Memasuki tahap kedua masa tanggap darurat yang berlangsung hingga 12 September 2026, Pemerintah Provinsi NTT terus mendorong agar kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak tetap terpenuhi, terutama mereka yang berada di lokasi sulit dijangkau dan belum memperoleh bantuan secara memadai.
Dalam konteks tersebut, “Ambil Dulu, Pemerintah Bayar Kemudian” dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat respons sekaligus mengoptimalkan sumber daya lokal.
Tentu, perluasan program harus berjalan beriringan dengan pencatatan yang jelas, verifikasi penerima manfaat, pengawasan, transparansi, serta pertanggungjawaban pembayaran.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan dalam situasi bencana tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa ramai kebijakan itu diperdebatkan, tetapi oleh pertanyaan yang lebih sederhana: apakah masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapatkan kebutuhan mereka ketika mereka membutuhkannya?
Kritik tetap diperlukan sebagai bagian dari pengawasan publik. Namun, fakta pelaksanaan juga harus menjadi dasar penilaian. Sebab, di tengah bencana, gotong royong bukan hanya slogan—ia harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang membuat masyarakat bisa mendapatkan pertolongan lebih cepat. (GO)