Menu

Bersama Melki-Jhoni NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera dan Berkelanjutan

Implementasi Dasa Cita Keempat, Pemprov NTT Lindungi 102.200 Pekerja Rentan

KUPANG — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengimplementasikan Dasa Cita Keempat, “Kesejahteraan Bersama: Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat,” melalui perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 102.200 pekerja rentan di seluruh kabupaten/kota di NTT.

Program tersebut menjadi salah satu bentuk konkret kebijakan Pemerintah Provinsi NTT di bawah kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma dalam memperluas jaminan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko pekerjaan.

Program perlindungan bagi 102.200 pekerja rentan oleh Pemerintah Provinsi NTT bersama BPJS Ketenagakerjaan ini telah diluncurkan pada 14 Agustus 2026 lalu di Aula El Tari, Kantor Gubernur NTT.

Peluncuran tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja sebagai petani, nelayan, pedagang, pekerja serabutan, buruh, pengemudi, pelaku usaha mikro, pekerja jasa serta kelompok pekerja informal lainnya.

Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian kepada masyarakat pekerja ketika menghadapi risiko pekerjaan.

“Melalui program ini, kami ingin memastikan agar seluruh pekerja-pekerja kita di NTT, khususnya yang bergerak di sektor informal ini bisa terlindungi secara baik dari berbagai risiko pekerjaannya,” ujar Melki.

Menurut Melki, pembangunan kesejahteraan tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemberian bantuan sosial. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat mempunyai akses terhadap sistem perlindungan yang mampu mengurangi dampak sosial dan ekonomi ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kematian.

102.200 Pekerja Tersebar di 22 Kabupaten/Kota

Berdasarkan Rekapan Data Peserta Jaminan Sosial Tahun 2026 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, sebanyak 102.200 pekerja rentan yang mendapat perlindungan tersebut tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT.

Kota Kupang mencatat jumlah peserta terbanyak, yakni 19.278 orang, disusul Sumba Tengah 13.990 orang, Sumba Barat 11.389 orang, Manggarai Barat 9.390 orang, Lembata 9.099 orang, dan Manggarai 8.955 orang.

Selanjutnya, Malaka memiliki 7.140 peserta, Alor 3.338, Timor Tengah Utara 3.121, Belu 2.247, Timor Tengah Selatan 2.187, Kabupaten Kupang 1.840, Sabu Raijua 1.816, Sikka 1.490, Manggarai Timur 1.390, Rote Ndao 1.331, Sumba Timur 1.109, dan Ngada 1.072 peserta.

Sementara itu, jumlah peserta di Sumba Barat Daya mencapai 846 orang, Nagekeo 529 orang, Ende 385 orang, dan Flores Timur 258 orang.

Untuk membiayai perlindungan bagi 102.200 pekerja tersebut, Pemprov NTT mengalokasikan Rp8.584.800.000 dari APBD 2026.

Anggaran itu digunakan untuk membiayai kepesertaan JKK dan JKM bagi pekerja rentan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTT.

Sebaran kepesertaan tersebut menunjukkan upaya Pemprov NTT memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan hingga ke berbagai wilayah, termasuk daerah yang memiliki jumlah pekerja informal cukup besar.

JKK memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaannya. Sementara JKM memberikan manfaat kepada keluarga apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Dengan adanya perlindungan tersebut, keluarga pekerja memiliki jaring pengaman ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

BPJS: Perlindungan Menjaga Ketahanan Keluarga

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT Wawan Burhanuddin mengatakan program perlindungan pekerja rentan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini bekerja dalam kondisi penuh risiko dan ketidakpastian.

Menurut Wawan, perlindungan tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

“Pada saat mereka mengalami risiko kecelakaan, pada saat mereka mengalami risiko meninggal dunia, Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur menghadirkan negara di tengah-tengah mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Dr. Trisna Sonjaya, M.Pd. mengapresiasi konsistensi Pemprov NTT dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar pembayaran manfaat, tetapi merupakan instrumen untuk menjaga ketahanan sosial dan ekonomi keluarga pekerja.

“Perlindungan ini menjaga keberlangsungan pendapatan keluarga, mencegah munculnya kemiskinan baru, memastikan agar anak-anak tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan serta meraih masa depan,” katanya.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada peserta di Provinsi NTT dengan total sekitar Rp424 miliar.

Manfaat tersebut terdiri dari Jaminan Hari Tua sekitar Rp362 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja sekitar Rp5 miliar, Jaminan Kematian sekitar Rp52 miliar, dan Jaminan Pensiun sekitar Rp4 miliar.

Trisna mengatakan nilai tersebut menggambarkan manfaat nyata yang diterima pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial dan ekonomi.

Perlindungan Diperluas pada 2027

Gubernur Melki menegaskan program perlindungan pekerja tidak akan berhenti pada 102.200 peserta pada 2026.

Pada 2027, Pemprov NTT akan mendorong perluasan kepesertaan dengan menyasar lebih banyak pekerja miskin dan masyarakat yang berada dalam kondisi rentan secara ekonomi.

Menurut Melki, pekerja di sektor pertanian, peternakan, keagamaan dan berbagai sektor informal lainnya merupakan kelompok penting yang ikut menopang pembangunan NTT.

“Ketika kita memberikan perlindungan kepada seorang pekerja, sesungguhnya kita juga sedang memberikan perlindungan kepada keluarganya,” tegasnya.

Untuk mewujudkan cakupan perlindungan yang semakin luas, Melki meminta dukungan pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, serikat pekerja, organisasi keagamaan, pemerintah desa hingga komunitas.

Ia juga mendorong pembiayaan perlindungan tidak hanya bersumber dari APBD, tetapi dapat diperkuat melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) badan usaha dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Melki mengajak masyarakat untuk tidak melihat iuran jaminan sosial sebagai beban pengeluaran semata.

“Jangan melihat iuran sebagai beban, jangan melihat perlindungan sebagai pengeluaran, tetapi mari kita melihatnya sebagai investasi sosial,” ujarnya.

Santunan Bantu Keluarga Pekerja

Gubernur Melki juga menyoroti manfaat program Jamsostek bagi keluarga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Menurutnya, santunan dapat menjadi penyangga ekonomi bagi keluarga yang kehilangan pencari nafkah, terutama bagi pekerja rentan dengan kondisi ekonomi terbatas.

Ia mencontohkan keluarga pekerja yang memperoleh santunan kematian dan manfaat beasiswa bagi anak-anak hingga jenjang perguruan tinggi.

“Ketika orang tua meninggal dan anak-anaknya bisa tetap sekolah karena mendapatkan beasiswa, mereka merasa betul negara hadir,” ujarnya.

Karena itu, Pemprov NTT mendorong pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, organisasi keagamaan dan organisasi pekerja ikut memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kelompok yang didorong mendapat perlindungan antara lain penjaga rumah ibadah, petani, buruh dan pekerja informal lainnya.

Pemprov NTT juga mendorong kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank NTT agar penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dapat sekaligus didorong menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain pekerja rentan, implementasi Dasa Cita Keempat juga mencakup penguatan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, penyandang disabilitas, lanjut usia hingga pekerja migran.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov NTT berupaya membangun sistem perlindungan sosial yang tidak hanya memberikan bantuan setelah risiko terjadi, tetapi juga menyiapkan jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya sejak awal. (*)